Skema Klaster Penulisan Buku Nonfiksi
Daftar Uji Kompetensi| No | Kode Unit | Judul Unit |
|---|---|---|
| 1 | M.74DKV13.001.1 | Menerapkan Prinsip Komposisi Visual |
| 2 | M.74DKV13.002.3 | Menerapkan Prinsip Desain |
| 3 | M.74DKV13.010.3 | Mengoperasikan Perangkat Lunak Desain |
| 4 | J.90PNB03.001.01 | Merencanakan Pendesainan Buku |
| 5 | J.90PNB03.002.01 | Merencanakan Desain Isi Buku |
| 6 | J.90PNB03.003.01 | Merencanakan Desain Kover Buku |
| 7 | J.90PNB03.004.01 | Membuat Desain Isi Buku |
| 8 | J.90PNB03.005.01 | Membuat Desain Kover Buku |
| 9 | J.58JUR.01.003.1 | Menyunting Gambar KTI |
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- 6.1 memiliki ijazah pendidikan formal sekurang-kurangnya SMK dari Program Keahlian Seni Lukis, Seni Rupa, Seni Murni, dan Desain Komunikasi Visual; atau
- 6.2 memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pendesaianan dari lembaga diklat; atau
- 6.3 menjadi tenaga kerja pada jabatan Desainer Buku yang bekerja dengan pengalaman sekurangkurangnya 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan; atau
- 6.4 menjadi tenaga kerja pada jabatan Desainer Buku berdasarkan penugasan dari lembaga penerbitan resmi, baik pemerintah, swasta, maupun lembaga pendidikan; atau
- 6.5 mendesain sekurang-kurangnya 3 (tiga) buku ber-ISBN.
- Fotokopi KTP
- Pas foto terbaru 4x6 dengan latar belakang merah 2 lembar
- Portofolio/Contoh karya
DIT atau Portofolio.
Sertifikat berlaku 3 (tiga) tahun.
Pemegang sertifikat wajib mengajukan pemeliharaan setiap tahun.
TUJUAN SERTIFIKASI
- 3.1 Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Desainer Buku.
- 3.2 Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
7.1 Hak Pemohon
- 7.1.1 Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
- 7.1.2 Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
- 7.1.3 Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
- 7.1.4 Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
- 7.1.5 Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.