Skema Sertifikasi Okupasi Ilustrator Buku
Daftar Uji Kompetensi| No | Kode Unit | Judul Unit |
|---|---|---|
| 1 | J.90PNB04.002.01 | Membuat Sketsa Ilustrasi Buku |
| 2 | J.90PNB04.003.01 | Membuat Ilustrasi Buku |
| 3 | J.90PNB04.004.01 | Melakukan Pewarnaan Ilustrasi |
| 4 | J.58JUR.01.003.1 | Menyunting Gambar KTI |
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- 6.1 Memiliki ijazah pendidikan formal sekurang-kurangnya SMK dari Program Keahlian Seni Lukis, Seni Rupa, Seni Murni, dan Desain Komunikasi Visual; atau
- 6.2 Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pengilustrasian buku dari lembaga diklat; atau
- 6.3 Menjadi tenaga kerja pada jabatan Ilustrator Buku yang bekerja dengan pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan; atau
- 6.4 Menjadi tenaga kerja pada jabatan Ilustrator Buku berdasarkan penugasan dari lembaga penerbitan resmi, baik pemerintah, swasta, maupun lembaga pendidikan; atau
- 6.5 Mengilustrasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) buku ber-ISBN.
- Fotokopi KTP
- Pas foto terbaru 4x6 dengan latar belakang merah 2 lembar
- Portofolio/Contoh karya
DIT atau Portofolio.
Sertifikat berlaku 3 (tiga) tahun.
Pemegang sertifikat wajib mengajukan pemeliharaan setiap tahun.
TUJUAN SERTIFIKASI
- 3.1 Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Ilustrator Buku.
- 3.2 Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
7.1 Hak Pemohon
- 7.1.1 Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
- 7.1.2 Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
- 7.1.3 Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
- 7.1.4 Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
- 7.1.5 Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.