Skema Sertifikasi Okupasi Pengembang Buku Elektronik
Daftar Uji Kompetensi| No | Kode Unit | Judul Unit |
|---|---|---|
| 1 | J.90PNB02.007.1 | Menyusun Konsep Pengembangan Buku |
| 2 | R.90PNIL01.004.1 | Menyiapkan Bagian Awal |
| 3 | R.90PNIL01.005.1 | Menyiapkan Bagian Isi |
| 4 | R.90PNIL01.006.1 | Menyiapkan Bagian Akhir |
| 5 | J.58JUR.01.004.1 | Menggunakan Perangkat Lunak Pengidentifikasian Bahan dan Sumber Tulisan |
| 6 | J.58JUR.01.007.1 | Menggunakan Perangkat Lunak Pemeriksa Bahasa |
| 7 | J.90PNB03.002.01 | Merencanakan Desain Isi Buku |
| 8 | J.90PNB03.003.01 | Merencanakan Desain Kover Buku |
| 9 | J.90PNB03.004.01 | Membuat Desain Isi Buku |
| 10 | J.90PNB03.005.01 | Membuat Desain Kover Buku |
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- 6.1 Memiliki ijazah pendidikan formal sekurang-kurangnya S-1 bidang teknologi informasi, desain komunikasi visual, penerbitan, pendidikan, atau bidang lain yang relevan; atau
- 6.2 Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang pengembangan buku elektronik; atau
- 6.3 Menjadi tenaga kerja pada jabatan Pengembang Buku Elektronik dengan pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan; atau
- 6.4 Menjadi tenaga kerja yang ditugaskan oleh lembaga penerbitan resmi, lembaga pendidikan, atau instansi pemerintah/swasta untuk mengembangkan buku elektronik, baik dalam format EPUB, PDF interaktif, maupun platform digital lainnya; atau
- 6.5 Memiliki portofolio sekurang-kurangnya 3 (tiga) buku elektronik yang telah dikembangkan dan diterbitkan secara daring maupun luring.
- Fotokopi KTP
- Pas foto terbaru 4x6 dengan latar belakang merah 2 lembar
- Portofolio/Contoh karya
DIT atau Portofolio.
Sertifikat berlaku 3 (tiga) tahun.
Pemegang sertifikat wajib mengajukan pemeliharaan setiap tahun.
TUJUAN SERTIFIKASI
- 3.1 Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Pengembang Buku Elektronik.
- 3.2 Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
7.1 Hak Pemohon
- 7.1.1 Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
- 7.1.2 Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
- 7.1.3 Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
- 7.1.4 Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
- 7.1.5 Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.