Skema Sertifikasi Okupasi Penulis Bahan Ajar
Daftar Uji Kompetensi| No | Kode Unit | Judul Unit |
|---|---|---|
| 1 | J.63OPR00.004.2 | Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata Tingkat Dasar |
| 2 | R.91SJH01.006.2 | Menerapkan Teknik Penulisan yang Baku |
| 3 | M.72PLT00.001.1 | Menggunakan Bahasa Indonesia secara Aktif dalam Konteks Ilmiah |
| 4 | M.72PLT00.002.1 | Menggunakan Bahasa Internasional secara Aktif dalam Konteks Ilmiah |
| 5 | J.58JUR.01.004.1 | Menggunakan Perangkat Lunak Pengidentifikasian Bahan dan Sumber Tulisan |
| 6 | R.90PNIL01.001.1 | Mengembangkan Gagasan Naskah |
| 7 | R.90PNIL01.003.1 | Menyusun Kerangka Naskah |
| 8 | R.90PNIL01.004.1 | Menyiapkan Bagian Awal |
| 9 | R.90PNIL01.005.1 | Menyiapkan Bagian Isi |
| 10 | R.90PNIL01.006.1 | Menyiapkan Bagian Akhir |
| 11 | J.58JUR.01.005.1 | Menggunakan Perangkat Lunak Pendeteksi Kemiripan dan Plagiarisme |
| 12 | J.58JUR.01.006.1 | Menggunakan Perangkat Lunak Manajemen Informasi |
| 13 | J.58JUR.01.007.1 | Menggunakan Perangkat Lunak Pemeriksa Bahasa |
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- 6.1 Memiliki ijazah pendidikan formal sekurang-kurangnya S-1; atau
- 6.2 Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi penulisan bahan ajar dari lembaga diklat; atau
- 6.3 Menjadi tenaga kerja pada jabatan Penulis Bahan Ajar dengan pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan; atau
- 6.4 Menjadi tenaga kerja pada jabatan Penulis Bahan Ajar berdasarkan penugasan dari lembaga penerbitan resmi, baik pemerintah, swasta, maupun lembaga pendidikan; atau
- 6.5 Menulis sekurang-kurangnya 3 (tiga) bahan ajar.
- Fotokopi KTP
- Pas foto terbaru 4x6 dengan latar belakang merah 2 lembar
- Portofolio/Contoh karya
DIT atau Portofolio.
Sertifikat berlaku 3 (tiga) tahun.
Pemegang sertifikat wajib mengajukan pemeliharaan setiap tahun.
TUJUAN SERTIFIKASI
- 3.1 Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Penulis Bahan Ajar.
- 3.2 Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
7.1 Hak Pemohon
- 7.1.1 Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
- 7.1.2 Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
- 7.1.3 Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
- 7.1.4 Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
- 7.1.5 Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.