SERTIFIKASI KOMPETENSI PELAKU PERBUKUAN BERLISENSI BNSP
Sertifikasi LSP Perbukuan untuk para pelaku perbukuan, meliputi penulis, penerjemah, editor, ilustrator, desainer, dan pengembang e-book—Bersama Bangun Mutu Perbukuan Indonesia.
LSP PERBUKUAN
LSP Perbukuan adalah lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk untuk meningkatkan mutu dan profesionalisme SDM bidang perbukuan. Kami menjalankan sertifikasi kompetensi yang independen, objektif, dan berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk mendukung daya saing industri perbukuan Indonesia.
Pembentukan LSP Perbukuan sejalan dengan penguatan tata kelola sistem perbukuan nasional dan standardisasi kompetensi kerja. LSP ini berfokus pada skema-skema prioritas bagi pelaku perbukuan—terutama penulis, penerjemah, desainer buku, ilustrator buku, pendamping penulisan bahan ajar, dan pengembang buku elektronik—agar kompetensi mereka dapat diukur, diakui, dan ditingkatkan secara berkelanjutan.
Berangkat dari Amanat Regulasi dan Kebutuhan Standardisasi
Melalui sertifikasi kompetensi, standardisasi SDM perbukuan dapat diterapkan secara lebih konsisten, transparan, dan selaras dengan kebutuhan industri maupun pendidikan.
UU No. 3 Tahun 2017
tentang Sistem Perbukuan.
PP No. 75 Tahun 2019
tentang Pelaksanaan Sistem Perbukuan.
SKKNI Penerbitan No. 124 Tahun 2018
SKKNI Penerbitan No. 232 Tahun 2024
SKEMA SERTIFIKASI
Skema Sertifikasi Okupasi Penulis Prompt Naskah
Skema Sertifikasi Okupasi Penerjemah Buku
Skema Sertifikasi Okupasi Desainer Buku
Skema Sertifikasi Okupasi Ilustrator Buku
Skema Sertifikasi Okupasi Penulis Bahan Ajar
Skema Sertifikasi Okupasi Pengembang Buku Elektronik
ALUR UJI KOMPETENSI
Tahapan umum yang dilalui calon asesi dalam proses sertifikasi kompetensi di LSP Perbukuan.
Calon Asesi Mendaftar
Calon asesi melakukan pendaftaran awal dengan melengkapi data diri, memilih skema sertifikasi, dan menyiapkan dokumen persyaratan.
Menyepakati Tanggal Uji
Setelah verifikasi awal, calon asesi dan penyelenggara menyepakati jadwal pelaksanaan asesmen sesuai ketersediaan asesor dan tempat uji.
Menyelesaikan Biaya Uji
Calon asesi melakukan pembayaran biaya sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari proses administrasi uji kompetensi.
Mendaftar ke dalam Sistem Uji
Data peserta dimasukkan ke dalam sistem uji atau platform administrasi asesmen agar proses penjadwalan, verifikasi, dan pelaksanaan dapat terdokumentasi.
Mengikuti Prasesmen
Pada tahap prasesmen, asesor menelaah kelengkapan bukti, kesiapan peserta, serta memastikan skema dan unit kompetensi yang akan diuji sudah sesuai.
Mengikuti Asesmen
Asesi mengikuti asesmen kompetensi melalui metode yang ditetapkan, seperti observasi, portofolio, wawancara, atau uji praktik sesuai skema.
Pelaku Perbukuan (UU No. 3 Tahun 2017)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Pasal 12), pelaku perbukuan meliputi:
- Penulis;
- Penerjemah;
- Penyadur;
- Editor;
- Desainer;
- Ilustrator;
- Pencetak;
- Pengembang Buku Elektronik;
- Penerbit; dan
- Toko Buku.
LSP Perbukuan menghadirkan sertifikasi kompetensi untuk mendukung profesionalisme para pelaku tersebut agar bekerja sesuai standar dan menghasilkan buku yang bermutu.
ARTIKEL
LSP Perbukuan Mengikuti Apresiasi Online BNSP sebagai Tahapan Menuju Lisensi
Sebagai bagian dari tahapan pembentukan LSP Perbukuan, tim inisiator mengikuti kegiatan Apresiasi Online...
KONTAK
Kalibaru, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16414.